Penyelundupan 50 Ton Bawang Merah Digagalkan Tim Gabungan di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polsek dan Bea Cukai Lhoksuemawe berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah sebanyak 50 ton di Gampong Paya Bateung Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Rabu (4/3/2020).

Bawang merah dibawa dengan 2 unit mobil Colt Diesel dan satu unit mobil L-300 itu petugas berhasil menangkap pemilik barang berinisial HB (60) warga Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kapolsek Baktiya Barat Iptu Heri mengatakan, sebelumnya pada Selasa (3/3) Bea Cukai Kanwil Banda Aceh mendapat informasi bahwa akan berlabuh kapal membawa bawang ilegal asal Thailand di Kuala Payah Bateun Kecamatan Bhaktiya Barat. Kemudian pada Rabu (4/3) Bea cukai Kanwil berkoordinasi dengan Polsek dan Denpom IM/1 melakukan sidak di tempat kejadian.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan diperoleh informasi bahwa barang merah ilegal tersebut dibeli dari negara Thailand tepatnya daerah Satun,” ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Heri menjelaskan, bawang merah itu diperkirakan berjumlah sebanyak 50 ton yang dibawa dengan 3 unit mobil dikendarai oleh S (35), M (27) dan A (37).

“Pelaku dan barang bukti itu dibawa ke kantor Beacukai Lhokseumawe guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Heri.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakTingkatkan Pemahaman KEL Melalui Pendidikan, Unsyiah dan HAkA Teken MoU
Artikulli tjetërCegah Virus Corona, Dinkes Aceh Selatan Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat