Penyidik Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe yang berada di jalan Merdeka, Kamis siang (6/4/23) sekira pukul 14:15 WIB. Penyidik menggeledah beberapa ruangan di kantor wali kota Lhokseumawe untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. Selain di kantor wali kota, penyidik juga menggeledah kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kp. Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Penggeledahan di dua lokasi dipimpin oleh Kasie Pidsus, Saifuddin, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH mengatakan penggeledahan di kantor wali kota Lhokseumawe dilakukan di beberapa ruang.

“Antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1 dan ruang Bagian Umum. Sedangkan di PT. PL, tim menggeledah ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL” ujar Therry Gutama dalam keterangan tertulis.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Perlu diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang mana dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTerdakwa Investasi Bodong Dinar Khalifa Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M
Artikulli tjetërPelaku Body Shaming di Dunia Digital Dapat Dijerat UU ITE