Categories: NEWS

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Subsidi ke Kejari Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (1/9/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, tersangka adalah RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang berprofesi sebagai pedagang. “Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan Tahap II,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka yakni, RZ.

Baca Juga: Angkut BBM Subsidi Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap

Pada Jumat (27/5/2022) lalu, kata Kasat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, kemudian tim tersebut mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Lalu, personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka,” katanya seraya menambahkan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi. Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.

Baca Juga: Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diringkus di Lhokseumawe

“Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

1 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago