Categories: ACEH UTARANEWS

Penyidik Polres Lhokseumawe Tahan Tersangka Penyebar Hoaks atas Mualaf di Aceh Utara 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MJ (55 tahun) warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. MJ ditahan atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial facebook.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya kepada analisaaceh.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/21) membenarkan penahan tersebut. AKP Yoga menuturkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta keterangan dari ahli, maka penyidik menaikan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak dua pekan terakhir. “Iya, benar sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka MJ. Sudah sekitar 2 minggu ditahan,” kata AKP Yoga.

Dia menerangkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 14 ayat 1 berbunyiBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Saat ini penyidik masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan” kata Yoga.

Sebelumnya, MJ dilaporkan oleh seorang muallaf, Trisno Muhammadi atau Muslim (42) atas dugaan pelanggaran UU ITE bernuansa SARA ke Mapolres Lhokseumawe.

Muslim didampingi kuasa hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH membuat laporan di SPKT Polres Lhokseumawe pada 2 Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP 201/VI/2021/Aceh/lsmw.

Baca : Dibully di Facebook, Mualaf di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Penasihat Hukum dari LBH Samudera Pase, Armia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lhokseumawe, yang telah melakukan langkah hukum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ke depan kita tetap menyerahkan kepada proses hukum lebih lanjut & mengharapkan agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya” ujar Armia.

Armia juga berharap agar kasus ini menjadi edukasi kepada siapa pun agar ke depan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berperilaku khususnya dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sampai menyebarkan berita yang tidak benar atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Sekalipun korban adalah pendatang, minoritas, justru harus kita lindungi dan sayangi bersama, apalagi beliau merupakan seorang muallaf” demikian Armia, MH Kuasa Hukum Trisno Muhammadin.

Baca : Begini Kata Geuchik Seumirah Terkait Mualaf Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

9 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

9 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

9 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

9 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

10 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

14 jam ago