Categories: ACEH UTARANEWS

Penyidik Polres Lhokseumawe Tahan Tersangka Penyebar Hoaks atas Mualaf di Aceh Utara 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MJ (55 tahun) warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. MJ ditahan atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial facebook.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya kepada analisaaceh.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/21) membenarkan penahan tersebut. AKP Yoga menuturkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta keterangan dari ahli, maka penyidik menaikan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak dua pekan terakhir. “Iya, benar sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka MJ. Sudah sekitar 2 minggu ditahan,” kata AKP Yoga.

Dia menerangkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 14 ayat 1 berbunyiBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Saat ini penyidik masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan” kata Yoga.

Sebelumnya, MJ dilaporkan oleh seorang muallaf, Trisno Muhammadi atau Muslim (42) atas dugaan pelanggaran UU ITE bernuansa SARA ke Mapolres Lhokseumawe.

Muslim didampingi kuasa hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH membuat laporan di SPKT Polres Lhokseumawe pada 2 Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP 201/VI/2021/Aceh/lsmw.

Baca : Dibully di Facebook, Mualaf di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Penasihat Hukum dari LBH Samudera Pase, Armia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lhokseumawe, yang telah melakukan langkah hukum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ke depan kita tetap menyerahkan kepada proses hukum lebih lanjut & mengharapkan agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya” ujar Armia.

Armia juga berharap agar kasus ini menjadi edukasi kepada siapa pun agar ke depan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berperilaku khususnya dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sampai menyebarkan berita yang tidak benar atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Sekalipun korban adalah pendatang, minoritas, justru harus kita lindungi dan sayangi bersama, apalagi beliau merupakan seorang muallaf” demikian Armia, MH Kuasa Hukum Trisno Muhammadin.

Baca : Begini Kata Geuchik Seumirah Terkait Mualaf Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

4 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

5 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

8 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

9 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

13 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago