Categories: ACEH UTARANEWS

Penyidik Polres Lhokseumawe Tahan Tersangka Penyebar Hoaks atas Mualaf di Aceh Utara 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MJ (55 tahun) warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. MJ ditahan atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial facebook.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya kepada analisaaceh.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/21) membenarkan penahan tersebut. AKP Yoga menuturkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta keterangan dari ahli, maka penyidik menaikan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak dua pekan terakhir. “Iya, benar sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka MJ. Sudah sekitar 2 minggu ditahan,” kata AKP Yoga.

Dia menerangkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 14 ayat 1 berbunyiBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Saat ini penyidik masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan” kata Yoga.

Sebelumnya, MJ dilaporkan oleh seorang muallaf, Trisno Muhammadi atau Muslim (42) atas dugaan pelanggaran UU ITE bernuansa SARA ke Mapolres Lhokseumawe.

Muslim didampingi kuasa hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH membuat laporan di SPKT Polres Lhokseumawe pada 2 Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP 201/VI/2021/Aceh/lsmw.

Baca : Dibully di Facebook, Mualaf di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Penasihat Hukum dari LBH Samudera Pase, Armia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lhokseumawe, yang telah melakukan langkah hukum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ke depan kita tetap menyerahkan kepada proses hukum lebih lanjut & mengharapkan agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya” ujar Armia.

Armia juga berharap agar kasus ini menjadi edukasi kepada siapa pun agar ke depan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berperilaku khususnya dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sampai menyebarkan berita yang tidak benar atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Sekalipun korban adalah pendatang, minoritas, justru harus kita lindungi dan sayangi bersama, apalagi beliau merupakan seorang muallaf” demikian Armia, MH Kuasa Hukum Trisno Muhammadin.

Baca : Begini Kata Geuchik Seumirah Terkait Mualaf Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

10 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

12 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

12 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

16 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

22 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

22 jam ago