Categories: ACEH UTARANEWS

Penyidik Polres Lhokseumawe Tahan Tersangka Penyebar Hoaks atas Mualaf di Aceh Utara 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe — Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap MJ (55 tahun) warga Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. MJ ditahan atas dugaan tindak pidana penyebaran hoaks atau berita bohong di media sosial facebook.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya kepada analisaaceh.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/21) membenarkan penahan tersebut. AKP Yoga menuturkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta keterangan dari ahli, maka penyidik menaikan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak dua pekan terakhir. “Iya, benar sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka MJ. Sudah sekitar 2 minggu ditahan,” kata AKP Yoga.

Dia menerangkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 14 ayat 1 berbunyiBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Saat ini penyidik masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan” kata Yoga.

Sebelumnya, MJ dilaporkan oleh seorang muallaf, Trisno Muhammadi atau Muslim (42) atas dugaan pelanggaran UU ITE bernuansa SARA ke Mapolres Lhokseumawe.

Muslim didampingi kuasa hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH membuat laporan di SPKT Polres Lhokseumawe pada 2 Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP 201/VI/2021/Aceh/lsmw.

Baca : Dibully di Facebook, Mualaf di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Penasihat Hukum dari LBH Samudera Pase, Armia mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lhokseumawe, yang telah melakukan langkah hukum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ke depan kita tetap menyerahkan kepada proses hukum lebih lanjut & mengharapkan agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya” ujar Armia.

Armia juga berharap agar kasus ini menjadi edukasi kepada siapa pun agar ke depan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berperilaku khususnya dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sampai menyebarkan berita yang tidak benar atau melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Sekalipun korban adalah pendatang, minoritas, justru harus kita lindungi dan sayangi bersama, apalagi beliau merupakan seorang muallaf” demikian Armia, MH Kuasa Hukum Trisno Muhammadin.

Baca : Begini Kata Geuchik Seumirah Terkait Mualaf Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

13 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

13 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

16 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

19 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

19 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

22 jam ago