Dibully di Facebook, Mualaf di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Trisno Muhammadi bersama kuasa hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH di salah satu cafe di Lhokseumawe, Rabu (30/6)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang mualaf di Kabupaten Aceh Utara, Trisno Muhammadi atau Muslim (42) melaporkan akun media sosial facebook ke Polisi. Muslim melaporkan akun facebook M. Jafar karena diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian bernuansa SARA.

Laporan Muslim diterima SPKT Polres Lhokseumawe pada 2 Juni 2021 dengan nomor laporan polisi LP 201/VI/2021/Aceh/lsmw. Hal tersebut dilaporkan karena memuat konten provokatif hingga dirinya merasa terancam keselamatan jiwa.

Kepada media ini di Lhokseumawe, Rabu (30/6), Muslim yang didampingi penasehat hukum dari LBH Samudera Pase, Armia, MH menyebut perkara ini sudah hampir sebulan lalu dilaporkan.

Penasehat Hukum, Armia menuturkan, pihaknya melaporkan akun media sosial atas nama M. Jafar yang memposting suasana rapat di Meunasah Gampong Seumirah, Nisam Antara pada 15 Mei 2021. Pada postingan itu, pemilik akun juga membubuhkan caption yang bermakna provokatif.

“Disitu pemilik akun menuliskan seolah-olah hasil keputusan rapat malam itu, klien kami ini harus pindah dari Seumirah. Diusir, padahal tidak ada keputusan itu,” katanya.

Armia menerangkan, ketika itu kliennya diminta menghadiri rapat yang digelar di Meunasah, tanpa ada keputusan apapun.

Postingan pada akun M Jafar dinilai juga bermuatan unsur SARA, karena mempersoalkan latar belakang Muslim sebagai mualaf dan seorang pendatang di kampung tersebut.

Pihak kuasa hukum menyimpulkan terlapor diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informsi dan Transaksi Elektronik.

“Ini jika dibiarkan bisa menimbulkan keonaran karena bahasa provokatif tersebut. Warga semakin ramai terprovokasi dengan postingan itu. Kami berharap Kapolres Lhokseumawe agar menuntaskan kasus ini” harap Armia.

Sementara Muslim kepada media ini menyebut sudah acapkali dirinya mendapat bully-an dari sekelompok warga Seumirah.

Sekelompok warga ini dia sebut selalu mempersoalkan statusnya sebagai non putra daerah dan status agama yang dianut sebelum memeluk agama Islam.

Puncaknya, pada Sabtu malam 15 Mei lalu, dia didatangi beberapa warga yang meminta untuk hadir ke Meunasah. Meski sempat menolak karena kapasitas dia bukan sebagai aparatur, namun para penjemput tetap memaksa harus menghadiri rapat.

Setiba di Meunasah, kata Muslim, warga sudah ramai berkumpul. Dia mengaku terus saja dirisak dan disoraki. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa persoalan ketidak-senangan sekelompok warga atas dirinya.

“Mereka bilang saya kaplat (kafir-red), terus bilang masuk Islam pura-pura, ancam bakar rumah saya. Pokoknya disoraki terus sampai jam 2 malam. Tidak ada keputusan apa-apa malam itu,” kata dia.

Jauh sebelumnya, dia menyebut juga pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh sekelompok warga. Ia mengaku masih bisa bersabar.

Setelah postingan tersebut muncul, warga menjadi semakin ramai terprovokasi. Dia mengaku semakin sering dibully.

“Bagaimana kondisi psikologis keluarga, seperti anak saya baru 4 tahun. Itu generasi saya. Saya terancam jiwa. Kemana-mana tidak bebas,” ujar Muslim.

Dirinya mengaku tak habis fikir atas fitnah sedemikian rupa yang dialami selama ini. Muslim berharap cara-cara premanisme ini segera dihentikan.

Berdasarkan salinan akta masuk Islam yang diterbitkan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara tahun 2014 dan ditandatangani oleh Tgk Mustafa Ahmad atau alm Abu Paloh Gadeng, Trisno Muhammadi memiliki nama sebelumnya yakni Trisno bin Yekti Kahono. Pria kelahiran Tandam, 23 Desember 1968, sebelumnya menganut agama Katholik dan berdomisili di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPercepatan Lelang Kegiatan Sumber DAK Fisik Terus Dipacu
Artikulli tjetërIGI Sesalkan Pernyataan Rektor USK Tentang Kondisi Pendidikan Aceh