Categories: HukumNEWS

Perkosa Anak Bawah Umur di Gubuk Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Langsa Ditangkap

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pemuda di Langsa ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di sebuah gubuk area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Langsa Lama.

Perlaku yakni SS (20) warga Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota ini melancarkan aksi bejatnya dengan modus membawa jalan-jalan korban yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (2/10) saat korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa. Pada pukul 23.00 WIB korban dibawa ke pondok (gubuk) di area perkebunan kelapa sawit.

“Sesampainya di tempat itu tersangka menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok lalu tersangka pun melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Kasat, Kamis (14/10).

Setelah melakukan perbuatan itu, korban meminta untuk pulang ke rumah, namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

“Pada hari Senin (4/10) tersangka SS pun memberi uang sebesar Rp 50 ribu menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum,” jelas Kasat Reskrim.

Iptu Krisna Nanda menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

“Tersangka dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

1 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

2 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

6 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago