Categories: HukumNEWS

Perkosa Anak Bawah Umur di Gubuk Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Langsa Ditangkap

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pemuda di Langsa ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di sebuah gubuk area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Langsa Lama.

Perlaku yakni SS (20) warga Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota ini melancarkan aksi bejatnya dengan modus membawa jalan-jalan korban yakni Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (2/10) saat korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa. Pada pukul 23.00 WIB korban dibawa ke pondok (gubuk) di area perkebunan kelapa sawit.

“Sesampainya di tempat itu tersangka menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok lalu tersangka pun melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Kasat, Kamis (14/10).

Setelah melakukan perbuatan itu, korban meminta untuk pulang ke rumah, namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

“Pada hari Senin (4/10) tersangka SS pun memberi uang sebesar Rp 50 ribu menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum,” jelas Kasat Reskrim.

Iptu Krisna Nanda menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

“Tersangka dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

6 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

8 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

15 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

32 menit ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

5 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

6 jam ago