Analisaaceh.com, Redelong – ZK (57) warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku diamankan atas laporan yang dibuat oleh keluarga korban ke SPKT Polres Bener Meriah pada 12 September 2022 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya sebanyak empat kali, pertama terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 14:00 WIB, saat korban bersama teman-temannya belajar mengaji di rumah pelaku, kemudian yang terakhir pada 7 Agustus 2022 di tempat yang sama,” kata Kapolres, (9/11/2022).
Pelaku selama ini merupakan guru ngaji korban. Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban.
Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tua korban, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, jika terbukti bersalah pelaku akan di sangkakan dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar