Categories: NEWSPIDIE

Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap di Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pria berusia 54 tahun di Pidie diringkus Polisi lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur berulang kali.

Tesangka berinisial H yang berprofesi sebagai petani warga Gampong Paloh Jeurela Kecamatan Sakti ini, diamankan petugas pada Kamis (21/4) di sebuah rumah kosong Gampong Mane Kecamatan Mane, kabupaten setempat.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban bernisial SA (13) tersebut dilakukannya sejak Desember 2021 hingga 18 April 2022.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Besar ini Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali

Kejadian pertama, kata Kasat, berlangsung pada pertengahan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku yang berada tepat di depan rumah korban.

“Korban mau mencuci baju, namun karena mesin cuci di rumah rusak, ibu korban menyuruh korban untuk mencuci baju di rumah Wawaknya yang merupakan istri dari pelaku. Rumah korban dan pelaku saling berhadapan,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (22/4/2022).

Ketika korban SA mencuci pakaian di rumah tersangka, saat itu hanya pelaku dan anaknya yang masih kecil yang berada di rumah, sedangkan Wawaknya (istri pelaku) sedang ke pasar untuk berbelanja.

Baca Juga: Diduga Perkosa Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap

“Pelaku lalu melakukan pencabulan dan pemerkosaan. Korban mencoba menolak, namun karena diancam pukul sehingga korban tidak dapat melakukan pelawanan. Perbuatan pelaku ini dihentikannya saat anaknya di kamar menangis,” jela Kasat.

Aksi pelaku akhirnya ini ketahuan pada 18 April 2022 sekira pukul 17.55 WIB. Saat itu pelaku mencoba melakukan hal yang sama terhadap korban, namun dipergoki oleh sang istri hingga diberitahukan kepada orang tua korban.

Tak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidilan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago