Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pria berusia 54 tahun di Pidie diringkus Polisi lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur berulang kali.
Tesangka berinisial H yang berprofesi sebagai petani warga Gampong Paloh Jeurela Kecamatan Sakti ini, diamankan petugas pada Kamis (21/4) di sebuah rumah kosong Gampong Mane Kecamatan Mane, kabupaten setempat.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban bernisial SA (13) tersebut dilakukannya sejak Desember 2021 hingga 18 April 2022.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Besar ini Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali
Kejadian pertama, kata Kasat, berlangsung pada pertengahan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku yang berada tepat di depan rumah korban.
“Korban mau mencuci baju, namun karena mesin cuci di rumah rusak, ibu korban menyuruh korban untuk mencuci baju di rumah Wawaknya yang merupakan istri dari pelaku. Rumah korban dan pelaku saling berhadapan,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (22/4/2022).
Ketika korban SA mencuci pakaian di rumah tersangka, saat itu hanya pelaku dan anaknya yang masih kecil yang berada di rumah, sedangkan Wawaknya (istri pelaku) sedang ke pasar untuk berbelanja.
Baca Juga: Diduga Perkosa Santriwati, Oknum Guru Ngaji di Aceh Timur Ditangkap
“Pelaku lalu melakukan pencabulan dan pemerkosaan. Korban mencoba menolak, namun karena diancam pukul sehingga korban tidak dapat melakukan pelawanan. Perbuatan pelaku ini dihentikannya saat anaknya di kamar menangis,” jela Kasat.
Aksi pelaku akhirnya ini ketahuan pada 18 April 2022 sekira pukul 17.55 WIB. Saat itu pelaku mencoba melakukan hal yang sama terhadap korban, namun dipergoki oleh sang istri hingga diberitahukan kepada orang tua korban.
Tak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidilan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar