Perkosa Anak Tiri, Seorang Ayah di Aceh Besar Dibekuk Polisi

Pelaku pemerkosaan anak tiri di Aceh Besar diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Entah apa yang merasuki OJI (29), seorang ayah di Aceh Besar. Meski sudah menikah, OJI yang berprofesi sebagai honorer salah satu SD di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsunya kepada Bunga, 10 tahun (bukan nama asli), anak tirinya.

Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan peristiwa terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ke tempat kerjanya (salah satu SD di Aceh Besar).

“Sesampainya di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong,” sebut Kompol Fadillah. Kamis (5/1/2022).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan oleh nya kepada siapa-siapa terutama kepada ibu korban.

“Sesampai di rumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja), dan Bunga pun menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku,” jelasnya.

Tidak cukup satu kali, pelaku melakukan perbuatan yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya.

“Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan ke Polisi,” ucap Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

Pelaku ditangkap di tempat bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya”.

OJI dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDiduga Lecehkan Anak Tiri, Seorang Pria 50 Tahun di Bener Meriah Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërSeorang Bocah Tenggelam di Sungai Lhoksukon Aceh Utara