Categories: NEWS

Perkosa Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya di Aceh Besar Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria berinisial M (46) warga Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa seorang wanita penyandang disabilitas.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban penyandang tuna grahita (keterbelakangan mental) sedang berada di kebun yang juga di kecamatan setempat.

“Pelaku mendatangi korban di kebun kemudian menariknya ke sebuah rumah kosong dan melakukan pencabulan,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Bejat! Pria 57 Tahun di Pidie ini Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Pelaku mengancam korban agar perbuatan bejatnya tersebut tidak diberitahukan ke orang lain.

Pelaku juga sempat hendak kembali melakukan perbuatan yang sama, namun karena takut korban pulang ke rumah dan melaporkan ke keluarga hingga kemudian dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Bejat! Pria 50 Tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Aceh Singkil, Ngaku Tak Tahan Menduda

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu 05 Oktober 2022 dan diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara korban masih mengalami trauma dan tidak berani lagi ke kebun untuk mencari rezeki,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago