Pernah Dipenjara 5 Tahun, Seorang Warga Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang mantan narapidana diringkus Polisi saat akan melangsungkan transaksi sabu di rumahnya di Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku berinisial SA (45) merupakan residivis kasus ganja yang dipenjara 5 tahun dan telah dibebaskan pada tahun 2018 lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (13/5). Selain meresahkan masyarakat, pelaku juga merupakan target operasi Sat narkoba selama ini.

“Pelaku sering melakukan menjual narkotika jenis sabu. Setelah diselidiki pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” ujarnya pada Jum’at (15/5/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Daud, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 g/brurto.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakVivo Y30 Resmi Hadir di Indonesia, ini Spesifikasi dan Harga Ponsel Berfitur Multi Turbo 3.0
Artikulli tjetërProgram Polresta Banda Aceh Bersedekah dari Infaq Seribu per Hari Kumpulkan 400 Paket Bansos untuk Warga