Petugas Gabungan Lakukan Razia Penggunaan Masker di Warung Kopi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas gabungan yang terdiri dari personel TNI/POLRI, Satpol PP dan WH serta Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, malakukan razia wajib penggunaan masker di warung kopi yang ada di kawasan Banda Aceh, Sabtu (16/5/2020).

Razia yang dilakukan ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh nomor 24 tahun 2020, tentang kewajiban warga Kota Banda Aceh memakai masker selama pandemi COVID 19 pada Rabu (6/5/2020) lalu.

Kepala satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan, razia yang dilakukan ini guna menjalankan Perwal nomor 20 tahun 2020 tentang penyelenggaraan usaha makanan dan minuman yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.

“Jadi di dalam perwal tersebut kewajiban yg harus dipenuhi oleh cafee, restaurant, dan usaha2 yg sejenisnya agar mereka memenuhi protokol kesehatan,” katanya.

Selain itu, Hidayat menuturkan, bagi pemilik usaha seperti cafe dan sejenisnya harus menyediakan tempat cuci tangan dan harus mengatur tempat duduk para pelanggan serta wajib menggunakan masker.

“Apabila pembeli tidak menggunakan masker maka mereka wajib menyuruh untuk tidak minum atau duduk di warung tersebut,” ungkap Hidayat.

Kemudian, Hidayat juga menyampaikan, dalam perwal wali kota tersebut akan ada sanksi yang dilakukan secara bertahap, mulai dari peneguran secara lisan hingga pencabutan izin usaha bagi pemilik warkop yang tidak menjalankan atau mengindahkan himbauan yang telah berlaku tersebut.

“Juga ada sanksi yang kita ambil, yang pertama teguran lisan, yang kedua teguran tertulis, yang ketiga kita akan melakukan penyegelan dan yang ke empat kita akan mencabut izin usaha,” ujarnya.

Hidayat menambahkan, Malam ini kita sekaligus melakukan sosialisasi terkait perwal nomor 24 dan 25 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka mencegah Covid 19 di wilayah Kota Banda Aceh.

Untuk pelaksanaannya, Perwal tersebut akan turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Sabtu (16/5/2020) besok, pukul 10:00 WIB.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago