Categories: NEWS

PN Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Berkedok Arisan

Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta.

Amatan Analisaaceh.com, sidang perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pembacaan dakwaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam persidangan itu mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo.

Kemudian, sambungnya, modus yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa tergantung dengan janji palsu sehingga mau menuruti permintaan terdakwa dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.

“Terdakwa berhasil menipu korban berkali-kali sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 600 juta rupiah, yang lalu terdakwa memanfaatkan uang yang disetor oleh korban untuk kepentingan pribadinya,” jelas Edwardo.

Sementara itu, korban yakni DI saat ditemui Analisaaceh.com, usai mengikuti sidang perdana kasus penipuan berkedok arisan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya telah tertipu dan dirugikan oleh terdakwa.

“Saya yang sudah dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Saya sangat bersyukur perkara ini sudah disidangkan dan saya akan jelaskan semua yang saya alami selama ditipu oleh pelaku di persidangan nanti,” ujarnya.

“Harapan saya di persidangan ini nantinya ada keadilan yang diberikan Majelis Hakim dan tentunya juga diharapkan nanti bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang telah menipu saya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Ulfa Fauza sendiri sebelumnya juga telah diputus hukuman 3 tahun penjara dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs pada Kamis (16/3/2023) lalu, dikarenakan dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone.

Saat ini terdakwa, masih menjalani hukuman kasus penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kota Langsa.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago