Categories: NEWS

PN Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Berkedok Arisan

Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Ulfah Fauza (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp600 juta.

Amatan Analisaaceh.com, sidang perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang utama PN Langsa, dengan agenda pembacaan dakwaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Edwardo SH MH, selaku JPU dalam persidangan itu mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Sementara, pada tenggak waktu penarikan uang arisan, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut belum bisa untuk ditarik, kemudian membuat syarat yang mengada-ada kepada korban, jika ingin mendapatkan uang tersebut maka korban harus menyetor lagi.

“Modus ini berkali-kali dilakukan oleh terdakwa guna memperdaya korban dengan iming-iming penuh kebohongan, dan arisan yang disampaikan kepada korban tenyata tidak ada,”kata Edwardo.

Kemudian, sambungnya, modus yang dilakukan terdakwa membuat korban merasa tergantung dengan janji palsu sehingga mau menuruti permintaan terdakwa dalam kurun waktu 2021 sampai 2022.

“Terdakwa berhasil menipu korban berkali-kali sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 600 juta rupiah, yang lalu terdakwa memanfaatkan uang yang disetor oleh korban untuk kepentingan pribadinya,” jelas Edwardo.

Sementara itu, korban yakni DI saat ditemui Analisaaceh.com, usai mengikuti sidang perdana kasus penipuan berkedok arisan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya telah tertipu dan dirugikan oleh terdakwa.

“Saya yang sudah dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Saya sangat bersyukur perkara ini sudah disidangkan dan saya akan jelaskan semua yang saya alami selama ditipu oleh pelaku di persidangan nanti,” ujarnya.

“Harapan saya di persidangan ini nantinya ada keadilan yang diberikan Majelis Hakim dan tentunya juga diharapkan nanti bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang telah menipu saya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Ulfa Fauza sendiri sebelumnya juga telah diputus hukuman 3 tahun penjara dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs pada Kamis (16/3/2023) lalu, dikarenakan dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone.

Saat ini terdakwa, masih menjalani hukuman kasus penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kota Langsa.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

6 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

7 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago