Categories: NEWS

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 179 Kilogram jaringan internasional, Malaysia – Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Dit Interdiksi Narkoba DJBC, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Langsa.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan di Desa Beusa Seberang Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dari tersangka berinisial F (31) yang berperan sebagai penjemput barang.

“Dari jumlah ini maka kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari dari 1 juta generasi Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang presisi Polda Aceh, Senin (10/10/2022).

Sementara itu Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Wika Hardianto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 pukul 19.00 WIB, saat ini petugas melakukan patroli terkait adanya laporan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

“Tim melakukan penyisiran di laut dengan kapal nelayan namun tidak berhasil karena faktor cuaca, sehingga pada Kamis 6 Oktober pukul 04.00 WIB tim kembali melakukan penyisiran,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB, kata Kombes Pol Wika, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan motor sehingga dilakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peurelak sekira pukul 07.15 WIB. Saat itu tersangka menggunakan mobil Avanza warna hitam dengan membawa empat karung goni warna putih dan tiga buah tas biru berisi sabu,” jelasnya.

Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di Aceh dan untuk pengedarnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Juntho Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

37 menit ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

7 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

7 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

7 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago