Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terduga pelaku pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial DM (45) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, Selasa (28/6/2022).
“Benar, DM sudah datang dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Sebelumnya, kata Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP yang dilakukannya pada 11 Juni lalu.
Baca Juga: Diduga Hina PDIP, Seorang Warga Banda Aceh Dilaporkan ke Polisi
Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37) pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.
DM dilaporkan karena pernyataan terduga di media sosial pada 11 Juni 2022 yang menyebut PDIP adalah partai PKI.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar