Categories: NEWS

Polda Aceh Proses Hukum Penyebar Fitnah Sekda Nasir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Unit Siber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Menurut Fadjri, penyidik tidak hanya memproses tersangka J, tetapi juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda.

“Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

J yang diketahui merupakan warga Bireuen diduga menyebarkan fitnah melalui video di media sosial TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Dalam tayangan tersebut, ia menuduh Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

Video itu kemudian viral di media sosial.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengunggah video permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahannya.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar J dalam video tersebut.

Fadjri mengatakan hingga kini Sekda Aceh belum memberikan tanggapan atas permintaan maaf tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Sekda Nasir tidak anti terhadap kritik, namun kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mahasiswa Bertahan Hingga Malam di Kantor Gubernur Aceh, Tunggu Gubernur Temui Massa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Aceh masih bertahan di halaman Kantor…

1 jam ago

Mahasiswa Aceh Kembali Turun Jalan, Tolak Qanun JKA: “Cabut, Bukan Dievaluasi”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh kembali menggelar aksi…

1 jam ago

Separuh Jamaah Haji Aceh Telah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dari total 14 kloter yang dijadwalkan berangkat tahun ini, tujuh kloter…

1 jam ago

Abdya Siapkan Kafilah Terbaik Menuju MTQ Aceh 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya melahirkan generasi Qur'ani…

1 jam ago

RSUDZA Layani Hingga 2.000 Pasien per Hari di Tengah Transisi Pergub JKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh tetap…

1 jam ago

Pascabanjir, Sawah di Beutong Ateuh Terbengkalai

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Hampir enam bulan berlalu sejak bencana longsor dan banjir menerjang Kecamatan…

1 jam ago