Categories: NEWS

Polda Aceh Proses Hukum Penyebar Fitnah Sekda Nasir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Unit Siber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Menurut Fadjri, penyidik tidak hanya memproses tersangka J, tetapi juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda.

“Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

J yang diketahui merupakan warga Bireuen diduga menyebarkan fitnah melalui video di media sosial TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Dalam tayangan tersebut, ia menuduh Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

Video itu kemudian viral di media sosial.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengunggah video permintaan maaf dan pengakuan atas kesalahannya.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar J dalam video tersebut.

Fadjri mengatakan hingga kini Sekda Aceh belum memberikan tanggapan atas permintaan maaf tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Sekda Nasir tidak anti terhadap kritik, namun kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 jam ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 jam ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 jam ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

4 jam ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago