ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mendatangi Mapolda Aceh, Senin (30/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedatangan Polem bersama segenap pengurus DPP Forkab yang juga didampingi pengacaranya di Polda Aceh, guna melaporkan media online yang dinilai Polem telah melanggar UU Pokok Pers Tahun 1999 dan UU IT tahun 2016 atas pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya.
Adapun media yang dilaporkan dalam surat aduan Polem tersebut yakni AFNEWS.Co.ID. Sementara satu media lainnya yaitu Projustisianews.id. hanya dimintai keterangan.
Kuasa Hukum Polem Muda, T.M. Mirza, SH kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Polem Muda Ahmad Yani telah resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor : Reg/221/XXI/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
“Iya benar tadi kami bersama klien kami sudah membuat laporan di Polda, laporan tersebut diterima oleh Brigadir Yenni Sahara”, jelas Mirza. (Ril)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…
Komentar