ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mendatangi Mapolda Aceh, Senin (30/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedatangan Polem bersama segenap pengurus DPP Forkab yang juga didampingi pengacaranya di Polda Aceh, guna melaporkan media online yang dinilai Polem telah melanggar UU Pokok Pers Tahun 1999 dan UU IT tahun 2016 atas pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya.
Adapun media yang dilaporkan dalam surat aduan Polem tersebut yakni AFNEWS.Co.ID. Sementara satu media lainnya yaitu Projustisianews.id. hanya dimintai keterangan.
Kuasa Hukum Polem Muda, T.M. Mirza, SH kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Polem Muda Ahmad Yani telah resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor : Reg/221/XXI/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
“Iya benar tadi kami bersama klien kami sudah membuat laporan di Polda, laporan tersebut diterima oleh Brigadir Yenni Sahara”, jelas Mirza. (Ril)
Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo tergolong murah, sehingga…
Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan perolehan kursi partai dan 25…
Analisaaceh.com, Langsa | Warga di sekitar Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Massa dari Kesatuan Aksi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA) melakukan protes…
Komentar