Categories: NEWS

Polisi Amankan 11 Penjual dan 84 Botol Miras di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh telah mengamankan 11 orang penjual miras dan turut diamakan 84 botol minuman keras (Miras) terhitung sejak 9 Maret -16 Maret 2024.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh Senin (18/3/2024) mengatakan bahwa dari hasil penangkapan ini diamankan 11 orang tersangka ini dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan 7 diantaranya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“TKP nya di pinggir jalan dan sebuah rumah dan tersangka 11 laki-laki,” ujarnya.

Adapun rincian jenis minuman berakhol yang diamankan yakni 52 botol beralkohol anggur hijau merek Kawa-Kawa, 3 botol minuman beralkohol Merk Soju Lychee Flafor.

4 botol minuman merk anggur merah Columbus, 5 botol anggur putih merk orang tua, 1 merk Vibes Black Tea dan satu merk Whisky Drum.

“Penjual membeli Khamar di Medan dengan menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, titip sama orang lain, kemudian melakukan transaksi jual beli di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan cara pesan melalui handphone,” paparnya.

Pasal 16 ayat (1) dari Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dimana diancam cambuk paling banyak 60 kali dan denda 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago