Polisi Amankan 2 Unit Excavator di Dua Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Timur

Alat berat jenis Excavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto mengamankan dua unit alat berat jenis Excavator di dua lokasi tambang ilegal jenis tanah urug di Kabupaten Aceh Timur.

“Benar, kita telah mengamankan dua unit Excavator di dua lokasi tambang ilegal berbeda di Aceh Timur. Satu unit di Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari, dan satunya lagi di Desa Paya Pasie Kecamatan Julok,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (2/9/2023).

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal jenis tanah urug yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, serta mendapati alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Masing-masing dua orang per lokasi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Komentar
Artikulli paraprakAngka Pengangguran di Kota Langsa Meningkat di Tahun 2022
Artikulli tjetërKunjungi Rumah Almarhum Imam Masykur, Fachrul Razi: Rakyat Aceh Minta Pelaku Dicopot dan Dihukum Mati