Analisaaceh.com, Langsa |Â Polisi berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah rumah warga di Kota Langsa.
Tersangka berinisial DH (28) warga Gampong Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama ini diamankan petugas pada Rabu (12/1) sekira Pukul 10.00 WIB di Linge Kabupaten Aceh Tengah. Sementara dua rekan pelaku yang turut membantu kejahatan tersebut masih dalam pencarian atau DPO.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan sejumlah laporan dari korban. DH yang merupakan pelaku utama kasus pencurian ini berada di tempat persembunyiannya Kabupaten Aceh Tengah saat ditangkap petugas.
“Pelaku diketahui bersembunyi di Aceh Tengah, setelah mendapati informasi itu petugas langsung melakukan penangkapan serta turut diamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim, Kamis (27/1/2022).
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit laptop Merk Lenovo, dua unit sepmor merk Honda Scoopy, satu unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih serta dua unit sepmor merk Honda Vario.
Baca:Â Sakit Hati, Pria di Langsa ini Tebas Teman dengan Golok
Dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, sambung Iptu Krisna, pelaku DH tidak sendirian, melainkan dibantu dua orang temannya berinisial SQ (25) dan FW (30) yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, DH dan kawan-kawannya melakukan pencurian di rumah warga Jalan T.M. Bachrum Gampong Tualang Teungoh Kecamatan Langsa Kota pada Rabu (24/2/2022) pukul 04.00 WIB.
“DH bersama SQ melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit laptop Merk Lenovo dan satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver,” jelasnya.
Di lokasi kedua, pelaku membobol rumah warga Gampong Geudubang Jawa Kota Langsa pada Rabu (3/11/2021) pukul 03.30 WIB. Tersangka DH bersama FW melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah korban. Mereka mengambil barang korban berupa satu unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, satu unit handphone NOKIA, dua unit handphone OPPO dan uang tunai sebanyak Rp1 juta.
Baca:Â Lakukan Penipuan Bemodus Lelang Iphone di Instagram, Pemuda Asal Langsa Dibekuk Polisi
“DH sebagai orang yang mengambil barang-barang milik korban, sedangkan FW berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput DH,” sebut Iptu Krisna.
Sementara pada lokasi ketiga, pelaku membobol rumah warga di Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro pada Senin (22/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Dari dalam rumah ini pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban seperti satu unit honda PCX warna putih dan satu buah HP merk ViVo Y91.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan oleh tersangka DH untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
Baca:Â Ringkus Pengedar Narkoba di Kebun, Polres Langsa Amankan 33 Paket Sabu
“Terhadap tersangka DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Krisna Nanda Aufa.