Categories: HukumNEWS

Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba di Banda Aceh, Sabu Seberat 11,61 Gram Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pengguna dan penjual sabu diringkus Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di rumah pelaku pada Minggu (31/5/2020) dini hari.

Tersangka berinisial KJ (45) merupakan warga yang berdomisili di gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng Kota setempat. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,61 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba, lalu petugas pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, selanjutnya petugas mengetuk pintu rumah tersebut, saat itu pintu dibuka oleh anak tersangka, sedangkan tersangka KJ sedang berada di ruang dapur,” ucap AKP Raja.

Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka KJ dan isi rumah yang dihuninya, pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam ember di atas becak yang parkir di samping rumah tersangka.

“Petugas menggeledah ruangan dapur dan saat itu petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja,” tambahnya.

Tersangka KJ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dekwan yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak tiga sak dengan cara membeli seharga 9 juta di depan kios milik tersangka.

“Selain untuk dipergunakan, KJ juga menjual sabu tersebut kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keutungan lebih besar,” sebut AKP Raja.

Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa enam bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram, dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,20 gram, satu unit timbangan digital merk Constant, satu potongan pipet plastik bening untuk sendok sabu, satu kaca pirex dan Handphone merk Nokia warna hitam sebagai alat penghubung.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

15 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

15 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

15 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

15 jam ago