Categories: HukumNEWS

Polisi Bekuk Pengguna dan Pengedar Narkoba di Banda Aceh, Sabu Seberat 11,61 Gram Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pengguna dan penjual sabu diringkus Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh di rumah pelaku pada Minggu (31/5/2020) dini hari.

Tersangka berinisial KJ (45) merupakan warga yang berdomisili di gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng Kota setempat. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,61 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba, lalu petugas pun melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, selanjutnya petugas mengetuk pintu rumah tersebut, saat itu pintu dibuka oleh anak tersangka, sedangkan tersangka KJ sedang berada di ruang dapur,” ucap AKP Raja.

Kemudian petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka KJ dan isi rumah yang dihuninya, pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam ember di atas becak yang parkir di samping rumah tersangka.

“Petugas menggeledah ruangan dapur dan saat itu petugas kembali menemukan barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja,” tambahnya.

Tersangka KJ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dekwan yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak tiga sak dengan cara membeli seharga 9 juta di depan kios milik tersangka.

“Selain untuk dipergunakan, KJ juga menjual sabu tersebut kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keutungan lebih besar,” sebut AKP Raja.

Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa enam bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 2,41 gram, dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat dua bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,20 gram, satu unit timbangan digital merk Constant, satu potongan pipet plastik bening untuk sendok sabu, satu kaca pirex dan Handphone merk Nokia warna hitam sebagai alat penghubung.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

7 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

7 hari ago