Polisi Bekuk Tiga Jambret Berstatus Pelajar

Analisaaceh.com, LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membekuk tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur karena terlibat perkara pemerasan dan ancaman (jambret). Ketiga pelaku itu berinisial AE (16), MSP (16) dan MK (16).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan, bermula kronologisnya, pada 5 November lalu. Korban bersama temannya baru pulang belanja dan memperbaiki jam di Kota Lhokseumawe, dengan menggunakan sepeda motor vario.

“Korban hendak pulang ke daerah Kecamatan Meurah Mulia. Namun setibanya depan Pospol Muara Dua, Lhokseumawe, tiba-tiba mereka diserempet oleh pelaku dan disuruh berhenti,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (14/11).

Lanjutnya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, namun korban hanya memberikan Rp 40 ribu saja. Karena merasa tidak cukup, kemudian pelaku mengancam akan menusuk korban.

“Karena merasa ketakutan, korban ini langsung mengeluarkan dompet, lalu mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Kemudian pelaku merampas dompet korban dan mengambil seluruh uang milik korban Rp 500 ribu,” ujarnya.

Dikatakan AKP Indra, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019, dan mereka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi serta setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku ini tidak terindikasi narkoba.

Salah seorang pelaku, MK mengaku, mereka melakukan aksi jambret itu, untuk bermain futsal, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara orangtua mereka sendiri tidak mengetahui kalau mereka berprofesi sebagai Jambret.

“Uang ini kami pakai untuk main futsal, bukan berjudi ataupun narkoba,” ujarnya kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

22 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

1 hari ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago