Categories: Hukum

Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Kas Bank Syariah Mandiri

Lhokseumawe – Satuan Reskrim Polres Lhokseunawe akhirnya berhasil membongkar kasus pencurian uang di kantor kas Bank Syariah Mandiri (BSM) di Komplek PT. PAG, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe yang terjadi pada Rabu (26/6/2019).

Terduga pelaku berinisial AS (35) yang juga karyawan Bank BSM berhasil ditangkap di kawasan Kota Langsa, Minggu (30/6/2019) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, S.Ik menyebutkan, pelaku AS adalah warga di Kecamatan Muara Dua dan merupakan salah seorang karyawan dari BSM yang sudah bekerja selama 10 tahun.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kita menyimpulkan kalau pelaku pencurian mengerucut kepada tersangka AS. Hal ini terungkap setelah melihat fakta dan olah TKP kejadian serta keterangan sejumlah saksi. Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Langkat Sumatra Utara hingga akhirnya pelariannya terhenti dan berhasil ditangkap di kawasan Kota Langsa, dimana sebelumnya tersangka berkeinginan kembali ke Lhokseumawe,” Jelas AKP Indra kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (30/6/2019) di Mapolres Lhokseumawe.

Sambungnya, kronologis kejadian, Rabu 26 Juni 2019 sekira pkl. 13.30 Wib, saat itu teller sedang Isoma, tersangka datang ke kantor tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik temannya, lalu melakukan pencurian dengan membuka gembok pintu bank dan pintu kantor kas serta mengambil Castbox yang berisi uang tunai senilai 19 juta.

“Tersangka tampaknya sudah merencanakan hal tersebut, sebab dirinya membawa 3 buah kunci. Yakni 2 kunci gembok dan 1 kunci pintu kaca. Setelah berhasil membuka kedua gembok dan pintu kantor, AS langsung mengambil cashbox yang terletak di atas meja. Sementara saat itu kondisi kantor sedang kosong karena bertepatan dengan jam istirahat.”ungkapnya

Ia menambahkan, usai mengambil Castbox tersangka Selanjutnya menuju ke waduk Reklamasi Pusong Lhokseumawe guna memilah dan mengambil uang cash yang masih bagus yaitu uang kelipatan seratus ribu dan lima puluh ribu, sisanya yang ada di dalam Castbox tersebut dilemparkan ke waduk.

“Tersangka gelap mata melakukan pencurian dengan alasan untuk membayar hutang, atas perbuatannya tersangka diancam pidana dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.”pungkas AKP Indra T. Herlambang (hidayat)

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

8 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

8 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

10 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

10 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

10 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

10 jam ago