Categories: HukumNEWS

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 40 Kg dari Aceh Menuju Medan

Analisaaceh.com, Medan | Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 Kg dari Aceh Utara menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Barang haram tersebut dibawa dengan mobil yang sudah dimodifikasi dan menyimpan barang bukti di bawah ban serap untuk mengelabui petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS di daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.

“Setelah melakukan pengembangan, Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES di daerah Medan Timur pada 19 April 2021. Petugas menyita barang bukti 75 gram sabu,” ujarnya pada Senin (24/5).

Setelah itu, sambung Kombes Pol Riko, Polisi mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Pada tanggal 28 April, Polisi menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.

“Kita menangkap pelaku selundupkan sabu seberat 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara,” jelas Kapolrestabes Medan.

Riko menyebutkan, barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH (37) dengan upah Rp 10 juta per Kg yang dikirimkannya.

“Modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil itu sudah dimodif, barang bukti itu ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolrestabes Medan.

Tersangka, MH mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan.

“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelas Kapolrestabes Medan.

Dalam pengakuannya, MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama 17 Kg sabu, kedua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu.

“Jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp 10 juta perkilogramnya,” pungkas Kapolrestabes Medan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tekan Pelanggan Hukum, Perumdam Tirta Abdya dan Kajari Teken MoU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

30 menit ago

Polisi Turun ke Lokasi Pencurian di Baitussalam, Warga Diminta Segera Lapor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polsek Baitussalam mendatangi ke sejumlah lokasi pencurian yang terjadi di Gampong…

32 menit ago

Demo JKA Memanas, Mahasiswa Desak Pencabutan Pergub No. 2/2026 di Kantor Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa…

34 menit ago

Kepergok Ngopi Saat Jam Kerja, Warga Desak Satpol PP Tertibkan ASN Abdya yang Bolos di Warung Kopi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya…

35 menit ago

Peringati Hardiknas, Zaman Akli: Pendidikan Adalah Proses Memanusiakan Manusia

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa pendidikan merupakan…

36 menit ago

Aceh Dapat 10 Kuota Haji Tambahan dari Presiden, Gubernur Aceh Ikut Serta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan kesiapan penuh keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Sebanyak…

40 menit ago