Categories: NEWS

Polisi Gagalkan Transaksi Ganja 19,2 Kg di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja di jalan umum Dusun Lubuk Berteh Desa Lubuk Sidop Kecamatan Sekrak, Kabupaten setempat.

Kedua pria yang ditangkap pada Kamis (28/01) pukul 18.00 WIB tersebut masing-masing berinisial SY (36) dan AL (32) warga Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ismail S.H mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

“Kemudian osnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di desa tersebut, tak lama kemudian petugas melihat seorang laki–laki yang mencurigakan sedang mengangkat atau memikul satu buah goni plastik dari semak – semak yang ada di pinggir jalan tersebut,” ujarnya.

Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki–laki tersebut dan temukan 7 bal/bungkus yang diduga narkotika jenis ganja di dalam karung yang dibawa oleh SY.

“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap terduga SY, petugas berhasil menyita Barang  barang Bukti berupa 1 karung goni yang di dalamnya terdapat 7  bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 19,2 Kg,” kata Kasat.

Setelah dilakukan introgasi, bahwa SY bekerja sama dengan adiknya AL yang pada saat itu AL menunggu di sebuah warung di desa setempat, kemudian opsnal Satnarkoba berhasil membekuk AL.

“Dari pengakuan SY barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PO yang tinggal di Gayo Lues, Selanjutnya tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago