Categories: HukumNEWS

Polisi Gerebek Lokasi Produksi Home Industri Pil Mirip Ekstasi

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan petugas dalam pengungkapan kasus produksi home industri pil menyerupai ekstasi atau ekstasi KW yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Kamis (18/07/2019).

Konfrensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Narkoba Polda Aceh Nama Dir Narkoba Polda Aceh KOMBES POL Muh. Anwar. R, S.H, S.I.K, didampingi Ka Lapfor cab Medan KOMBES Pol Wahyu Marsudi, M.Si, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, S.Ik.

Juga hadir Kasat Narkoba IPTU Zeska Julian Wijaya, S.Ik, KBO Sat Narkoba IPDA Fakhrurrozi serta sejumlah personil Sat Narkoba dan awak media.

Dir Narkoba Polda Aceh KOMBES POL Muh. Anwar. R, S.H, S.I.K kepada awak media menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pembuatan pil ekstasi, sehingga pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan langsung dilakukan pengembangan dengan berhasilnya menangkap 1 tersangka MI (19) warga Ds. Blang Maleung Mameh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Sambungnya, MI ditangkap Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (15 Juli 2019) malam. Saat itu tersangka sedang dalam perjalanan menuju Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.

“Ketika dilakukan penggeledahan sepeda motor ditemukan barang bukti dua bungkus berisi 2000 butir Pil menyerupai dan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor. Dan dalam penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu, 9 lembar plastik transparan, uang 400 ribu rupiah, 1 unit HP,” jelasnya

Dalam pengembangan tersangka MI terungkap Pil menyerupai ektasi tersebut dibuat oleh B, J dan D. Sehingga tim langsung bergerak ke lokasi pembuatan Pil tersebut di kawasan Desa Alue garot kec. Sawang, kab. Aceh utara.

“Saat digeledah ditemukan alat meracik pil berupa 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 buah mesin blendar, 1 balok kayu persegi panjang, 1 potong kayu berbetuk kubus, 3 buah batu, 1 buah baut dan besi cetak manual, 2 lembar kertas bekas obat sakit kepala dan 2 buah terong berduri dan sejumlah plastik transpara,”pungkasnya. (Hidayat)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

1 jam ago

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

19 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

19 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

1 hari ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

1 hari ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

1 hari ago