Categories: HukumNEWS

Polisi Gerebek Lokasi Produksi Home Industri Pil Mirip Ekstasi

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan petugas dalam pengungkapan kasus produksi home industri pil menyerupai ekstasi atau ekstasi KW yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Kamis (18/07/2019).

Konfrensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Narkoba Polda Aceh Nama Dir Narkoba Polda Aceh KOMBES POL Muh. Anwar. R, S.H, S.I.K, didampingi Ka Lapfor cab Medan KOMBES Pol Wahyu Marsudi, M.Si, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, S.Ik.

Juga hadir Kasat Narkoba IPTU Zeska Julian Wijaya, S.Ik, KBO Sat Narkoba IPDA Fakhrurrozi serta sejumlah personil Sat Narkoba dan awak media.

Dir Narkoba Polda Aceh KOMBES POL Muh. Anwar. R, S.H, S.I.K kepada awak media menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pembuatan pil ekstasi, sehingga pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan langsung dilakukan pengembangan dengan berhasilnya menangkap 1 tersangka MI (19) warga Ds. Blang Maleung Mameh Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Sambungnya, MI ditangkap Desa Blang Panyang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin (15 Juli 2019) malam. Saat itu tersangka sedang dalam perjalanan menuju Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.

“Ketika dilakukan penggeledahan sepeda motor ditemukan barang bukti dua bungkus berisi 2000 butir Pil menyerupai dan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor. Dan dalam penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu, 9 lembar plastik transparan, uang 400 ribu rupiah, 1 unit HP,” jelasnya

Dalam pengembangan tersangka MI terungkap Pil menyerupai ektasi tersebut dibuat oleh B, J dan D. Sehingga tim langsung bergerak ke lokasi pembuatan Pil tersebut di kawasan Desa Alue garot kec. Sawang, kab. Aceh utara.

“Saat digeledah ditemukan alat meracik pil berupa 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 buah mesin blendar, 1 balok kayu persegi panjang, 1 potong kayu berbetuk kubus, 3 buah batu, 1 buah baut dan besi cetak manual, 2 lembar kertas bekas obat sakit kepala dan 2 buah terong berduri dan sejumlah plastik transpara,”pungkasnya. (Hidayat)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

4 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

4 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

4 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago