Polisi Grebek Jaringan Prostitusi di Hotel Tapaktuan

Foto Ilustrasi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Unit Resmob Polres Aceh Selatan mengamankan pelaku kasus prostitusi di salah satu hotel Tapaktuan, Senin (21/10/2019).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna W SIK mengatakan, sebelumnya Unit Resmob mendapatkan informasi bahwasanya di salah satu hotel yang berada di Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan sering terjadi prositusi.

“Setelah mendapat informasi itu, pada Minggu malam (20/10), Unitmob langsung menuju hotel tersebut, pada saat di TKP unit resmob mengamankan 1 orang wanita di dalam kamar 203, yakni ANS (19) yang masih berstatus pelajar, di TKP juga ditemukan sobekan bekas kondom,” ujarnya.

Iptu Zeska melanjutkan, karena barang bukti tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan meminta keterangan kepada orang yang tinggal di hotel itu.

Adapun yang di hotel tersebut ada 2 orang lelaki yakni RD (30) dan TA (34) yang berada di dalam kamar 104, dan dimintai keterangan selaku saksi yang sudah lama tinggal atau menginap di hotel itu dengan cara menyewa kamar perbulan.

Berdasarkan pengakuan wanita yang berada di kamar 203, Kepolisian berhasil menangkap lelaki hidung belang di daerah Samadua yaitu RP (25) serta resepsionis hotel yakni RO (22).

Dari pengerebekan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 buah KTP, 1 buah kartu pelajar, 3 unit handphone, uang sebesar Rp600.000, 2 buah bekas plastik kondom merek sutra, 1 buah kondom yang belum dipakai dan 1 buah bekas bungkus kondom.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan serta pemeriksaan terhadap para saksi,” tutupnya.

Artikulli paraprakPeduli Seni Musik, Kapolres Ini Kunjungi Pengamen Jalanan
Artikulli tjetërBantah Terciduk Prostitusi, Ridwan: Bila Media Tidak Minta Maaf 3×24 Jam, Saya Akan Laporkan