Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran dua unit rumah warga di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (12/5/22).
Analisaaceh.com, Redelong | Kepolisian Sektor Bandar beserta tim identifikasi Polres Bener Meriah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran dua unit rumah warga di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (12/5/22).
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Rabu (11/5/22) sekitar pukul 16:30 WIB, masing-masing rumah milik Krisma Hakim (55) dan rumah Betiah Inen ER (80).
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melalui Kapolsek Bandar Iptu Jufrizal mengatakan, saat melakukan olah TKP petugas menemukan jaringan instalasi listrik yang tidak sesuai dengan standar operasional jaringan PLN.
Baca: Dua Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar
“Selanjutnya juga ditemukannya sambungan instalasi kabel yang jarak penyambungannya berdekatan kemudian instalasi yang kondisinya sudah lama dan sudah rusak,” kata Kapolsek.
Selain itu, sambung Iptu Jufrizal, juga ditemukan sambungan instalasi kabel listrik di titik tertentu lebih dari lima sambungan dengan menggunakan kabel yang bukan standar instalasi milik PLN. Ditemukannya adanya dugaan penyambungan dari kawat kabel instalasi listrik tunggal ke kabel non standar berupa kabel serabut halus.
“Dari hasil identifikasi tersebut kita mengamankan barang bukti berupa kabel instalasi yang tidak sesuai dengan standar pemasangan instalasi,” ungkap Jufrizal.
“Dari hasil olah TKP, adapun titik api diduga ditemukan pada posisi atas dinding rumah bagian belakang tepatnya pada posisi jaringan instalasi yang berada bawah lantai tingkat dua rumah,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar