Categories: NEWS

Polisi Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh. Hasilnya, 18 sepeda motor berhasil berbagai jenis diamankan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas Kompol Radhika Angga Rista, SIK mengatakan, pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci ramadhan.

“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilanukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di mesjid – mesjid,” kata Kasat Lantas didampingi Ps. Kanit Turjawali Ipda Amrizal, Kamis (21/4/2022) malam.

Baca Juga: Lagi, 52 Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polisi di Banda Aceh

Kompol Radhika juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hunting malam ini, polisi mengamankan 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.

Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” terang Kompol Radhika.

Baca Juga: Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

”Pastikan bulan suci ramadhan tahun ini aman, damai dan sehat, Polresta Banda Aceh mulai besok (Jumat) menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022, dan nantinya akan melibatkan patroli – patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya guna menciptakan wilkum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong,” ujar Kompol Radhika.

Kasat Lantas menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

3 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

10 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

10 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

10 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

11 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago