Categories: NEWS

Polisi Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jajaran Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan hunting sepeda motor berknalpot brong di Banda Aceh. Hasilnya, 18 sepeda motor berhasil berbagai jenis diamankan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas Kompol Radhika Angga Rista, SIK mengatakan, pihaknya fokus pada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising (brong) di bulan suci ramadhan.

“Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong seharusnya mengikuti perkembangan selama ini yang dilanukan oleh Satlantas Polresta Banda Aceh, dimana himbauan tentang penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, apalagi saat ini warga sedang melaksakanan tadarus di mesjid – mesjid,” kata Kasat Lantas didampingi Ps. Kanit Turjawali Ipda Amrizal, Kamis (21/4/2022) malam.

Baca Juga: Lagi, 52 Pengguna Knalpot Brong Diamankan Polisi di Banda Aceh

Kompol Radhika juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hunting malam ini, polisi mengamankan 18 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dengan berbagai jenis.

Dalam razia-razia sebelumnya Satlantas Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 125 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

”Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ,” terang Kompol Radhika.

Baca Juga: Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

”Pastikan bulan suci ramadhan tahun ini aman, damai dan sehat, Polresta Banda Aceh mulai besok (Jumat) menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022, dan nantinya akan melibatkan patroli – patroli gabungan yang akan melibatkan TNI dan instansi terkait lainnya guna menciptakan wilkum Polresta Banda Aceh aman dari pengguna knalpot brong,” ujar Kompol Radhika.

Kasat Lantas menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

5 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

5 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

6 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

6 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

6 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

6 jam ago