Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimum Polda Aceh melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan Maimun dan Ridwan, yang merupakan warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 12 Mei lalu.
Rekonstruksi itu dilaksanakan di Halaman Gedung Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh serta ikut disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Eksekutor Penembakan Dua Warga Indrapuri Ditangkap
“Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini,” kata Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya usai memimpin rekonstruksi tersebut.
Ade mengatakan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Penembakan Warga Indrapuri, Pelaku Gunakan Laras Panjang M16
Dalam rekonstruksi itu, lanjut Ade, sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.
“Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan,” pungkas Ade Harianto.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar