Polisi Ringkus Empat Pengedar Ganja di Bener Meriah

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polisi di Bener Meriah. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Keempat pelaku yakni M (31) warga Kampung Tingkem Asli, YM (53) warga Kampung Kute Tanyung Kecamatan Bukit, B (31) warga Kampung Wer Tingkem Kecamatan Mesidah dan ES (34) warga Kampung Pantan Jerik Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana pelaku YM diamankan pada Jum’at (6/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Kute Tanyung, setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Anak Tiri, Seorang Pria 50 Tahun di Bener Meriah Ditangkap Polisi

“Penangkapan YM, kita lakukan berdasarkan informasi dari salah satu pelaku yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap yang berinisial M (31),” kata Kapolres, Sabtu (7/1).

Dari keterangan M, diketahui bahwa ganja miliknya didapat dari pelaku YM yang kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mencari tersangka di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas, dua karung kecil dan satu buah toples warna hitam yang yang berisikan ranting, daun dan biji ganja dengan total berat 1,5 Kg.

“Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baner Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Indra Novianto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BENER MERIAH
Komentar
Artikulli paraprakBocah yang Tenggelam di Sungai Lhoksukon Ditemukan Meninggal Dunia
Artikulli tjetërHarga Emas di Banda Aceh Tembus Rp2.900.000 per Mayam