Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu
Analisaaceh.com, Singkil | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial ZN (38) di Desa Handel, Kecamatan Gunung Meriah.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik, SH mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu.
“Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantuan daerah TKP dan mengamankan pria berinial ZN pada Kamis (04/2),” kata Kasat, Senin (7/2/2022).
Baca: Bejat! Pemuda di Aceh Singkil ini Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali
AKP Darmi menjelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 1,02 gram dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan les merah yang disimpan dalam kertas warna coklat dengan berat 1,02 gram dan satu unit handphone Merk vivo warna hitam,” jelasnya.
ZN merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2016 lalu. Tersangka ini, sambung Kasat, sering kali meresahkan masyarakat dan kerap membuat keonaran di kecamatan Singkil serta sudah beberapa kali dilaporkan warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar