Categories: NEWS

Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Judi Online di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian online. Penangkapan dilakukan selama dua hari di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Nagan Raya.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial SS (44), warga Drin Tujoh; DW (18), warga Karang Anyer; FZ (20), warga Drin Tujoh; RQ (22), warga Lueng Keubeu Jagat; SO (28), warga Kadang Anyer; AW (23), warga Karang Anyer; FM (17), warga Karang Anyer; MZ (20), warga Gunong Pungki, Tadu Raya; MJ (23), warga Gunong Pungki; dan TZ (16), warga Drin Tujoh. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan para pelaku judi online ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan menyusul laporan terkait dugaan adanya lokasi permainan judi tersebut.

“Awalnya kita melakukan penyelidikan pada tanggal 2 dan 3 November, sehingga kita berhasil mengamankan 10 terduga pelaku pemain judi online di tiga Kecamatan yang berbeda,” kata Iptu Vitra Ramadani, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, kata Vitra, sepuluh terduga pelaku yang ditangkap itu rata-rata bermain judi online di warung-warung di Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur, dan Tadu Raya.

Awalnya, lanjut Vitra, pihaknya sudah mengantongi informasi keberadaan para terduga pelaku judi online tersebut. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi jenis slot di warung pada tengah malam.

“Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai jutaan rupiah dan puluhan handphone yang digunakan para pelaku untuk bermain judi online,” ujar Iptu Vitra Ramadani.

Ia menambahkan, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

21 jam ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

2 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

2 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

2 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago

Eks Inspektur dan Sekretaris Aceh Besar Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…

2 hari ago