Polisi Tangkap 22 Tersangka Terkait Kasus Sabu dan Ganja di Banda Aceh

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Banda Aceh, Selasa (5/4/2022).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti.

Dari puluhan tersangka tersebut 19 diantaranya adalah pria dan tiga orang wanita. Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa serta wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Baca Juga: Miliki Sabu, Dua Nelayan di Langsa Dibekuk Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Kompol Tendri Wardi dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022) mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Tendri.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Sebagai gambaran, sejak bertugas di Polresta Banda Aceh terhitung tanggal 23 Februari 2022, Kompol Tendi bersama personel Satresnarkoba telah mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.

“Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika,” tutur Kompol Tendri.

“Mari dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPerkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap
Artikulli tjetërPolisi: Penyebab Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh Masih Didalami