Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menciduk seorang pelaku yang diduga sebagai agen judi toto gelap (togel) di Jalan Rel Kereta Api Gampong PB. Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota.
Pelaku berinisial AM (53) warga Gampong Alue Dua Bakaran Bate Kecamatan Langsa Baro ini ditangkap pada Kamis (18/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Togel dan Chip Domino di Pidie
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga menyediakan fasilitas maisir/judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain.
“Bersama tersangka juga diamankan barang bukti tiga belas lembar kertas karbon, pulpen, lakban kecil, HP Nokia warna merah hitam, papan tulis, kertas pengeluaran nomor togel, spidol, uang tunai, buah tas hitam, buku ramalan mimpi, buku notes kecil dan kalkulator,” kata Kasat Reskrim, Senin (22/8).
Baca Juga: Dua Pemuda Penjual Chip Higgs Domino Diciduk Polisi di Langsa
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku juga akan dikenakan pasal dugaan jarimah naisir/judi jenis togel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.