Categories: NEWS

Polisi Tangkap Calo CPNS di Lhokseumawe, Pelaku Tipu Puluhan Korban dan Raup Rp2,5 Miliar

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe menangkap seorang pelaku penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang terjadi dari tahun 2019 sampai Juni 2022.

Pelaku berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang juga tercatat sebagai PNS di Pemko setempat ini menjadi calo dan menipu puluhan korban hingga kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Pria ini Tipu Wanita di Aceh Timur Ratusan Juta dan Sempat Nikah Siri

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (27/7).

Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan waktu penerimaan CPNS K2 dan PPPK pada tahun 2019 lalu. Berbekal dari profesinya sebagai PNS, pelaku dengan mudah meyakinkan korban bahwa bisa mengurus seseorang untuk lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka terhadap korban sebesar Rp120 juta untuk yang ingin lulus PNS dan Rp35 juta untuk yang ingin menjadi PPPK,” jelasnya.

Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Pelaku bahkan menjanjikan akan segera menyerahkan SK sesuai keinginan masing-masing.

Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa uang pengurusan yang dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Walikota dan Kepala Dinas di Pemko Lhokseumawe.

Baca Juga: Polri Usut Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp77 Miliar

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama tersebut dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Tidak hanya itu, pelaku AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe beserta stempel yang telah dibuatnya sendiri. Belakang diketahui tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban sendiri mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih dan total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar,” jelas AKBP Henki Ismanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening korban, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, bahwa kasus ini akan terus didalami dan kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor.

“Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

3 jam ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

23 jam ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 hari ago