Pasangan suami istri pengedar sabu-sabu di kota Langsa diamankan Polisi. Foto : Ist.
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Geudunang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Kedua pelaku berinisial RS (35) dan GY (37) warga Dusun Bahagia desa setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatresnarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
“Dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Iptu Shandy, Jum’at (10/2)
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, satu plastik tembus pandang, satu dompet warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Komentar