Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut Kota Lhokseumawe.

Pelaku yakni MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti ini dibekuk Polisi di sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (7/12/2022). Sedangkan korban sendiri yaitu salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada Selasa (30/11) lalu.

“Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang berada di Medan lalu dihubungi oleh penjaga rumahnya dan memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan,” kata Kapolsek, Kamis (8/11).

Korban kehilangan satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan parang mengambil barang tersebut.

“Dari hasil rekaman terlihat seorang laki – laki berbadan kurus dan berkumis tipis serta menggunakan sweaters warna putih biru yang membawa sebilah parang,” ujar Kapolsek.

Laki-laki tersebut juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali dan barang hasil curian itu berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sejumlah menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Banda Sakti dan akibat perbuatannya tersangka MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Faisal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

16 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

16 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago