Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut Kota Lhokseumawe.

Pelaku yakni MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti ini dibekuk Polisi di sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (7/12/2022). Sedangkan korban sendiri yaitu salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada Selasa (30/11) lalu.

“Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang berada di Medan lalu dihubungi oleh penjaga rumahnya dan memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan,” kata Kapolsek, Kamis (8/11).

Korban kehilangan satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan parang mengambil barang tersebut.

“Dari hasil rekaman terlihat seorang laki – laki berbadan kurus dan berkumis tipis serta menggunakan sweaters warna putih biru yang membawa sebilah parang,” ujar Kapolsek.

Laki-laki tersebut juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali dan barang hasil curian itu berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sejumlah menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Banda Sakti dan akibat perbuatannya tersangka MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Faisal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

11 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

11 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

11 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

14 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

14 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

14 jam ago