Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut Kota Lhokseumawe.

Pelaku yakni MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti ini dibekuk Polisi di sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (7/12/2022). Sedangkan korban sendiri yaitu salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada Selasa (30/11) lalu.

“Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang berada di Medan lalu dihubungi oleh penjaga rumahnya dan memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan,” kata Kapolsek, Kamis (8/11).

Korban kehilangan satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan parang mengambil barang tersebut.

“Dari hasil rekaman terlihat seorang laki – laki berbadan kurus dan berkumis tipis serta menggunakan sweaters warna putih biru yang membawa sebilah parang,” ujar Kapolsek.

Laki-laki tersebut juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali dan barang hasil curian itu berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sejumlah menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Banda Sakti dan akibat perbuatannya tersangka MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Faisal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

9 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

9 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

13 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

13 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

18 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago