Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gampong Hagu Barat Laut Kota Lhokseumawe.

Pelaku yakni MR (27) warga Kecamatan Banda Sakti ini dibekuk Polisi di sebuah rumah di wilayah setempat pada Rabu (7/12/2022). Sedangkan korban sendiri yaitu salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal mengatakan, peristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Banda Sakti pada Selasa (30/11) lalu.

“Dari keterangan korban, pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang berada di Medan lalu dihubungi oleh penjaga rumahnya dan memberitahukan kalau rumah korban sudah kemalingan,” kata Kapolsek, Kamis (8/11).

Korban kehilangan satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar. Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang pria menggunakan parang mengambil barang tersebut.

“Dari hasil rekaman terlihat seorang laki – laki berbadan kurus dan berkumis tipis serta menggunakan sweaters warna putih biru yang membawa sebilah parang,” ujar Kapolsek.

Laki-laki tersebut juga merupakan orang yang sama pada seminggu sebelumnya melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali dan barang hasil curian itu berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sejumlah menyita barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, sebuah baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Banda Sakti dan akibat perbuatannya tersangka MR yang merupakan residivis dan telah tiga kali diproses dengan perkara yang sama dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Faisal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

13 jam ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

16 jam ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

16 jam ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

22 jam ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

1 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

2 hari ago