Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Abdya, 10 Paket Sabu Diamankan

pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Polres Abdya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten setempat.

Tersangka berinisial IS (36) warga Gampong Blang Dalam Kecamatan Susoh ini diamankan petugas pada Senin (11/10) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka turut disaksikan oleh perangkat Gampong setempat.

“Pada saat di dalam rumah ada seseorang laki-laki yang dimaksud, dan anggota kita melakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” kata kasat kepada Analisaaceh.com, Kamis (14/10/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 poket sabu tersebut dengan berat keseluruhan 1,58 gram yang disembunyikan di dalam kotak pisau silet dan satu unit HP merk Nokia warna hitam serta satu unit Hummer warna hitam.

Baca: Miliki Sabu, Seorang Petani Asal Abdya Dibekuk Polisi

“IS mengaku kalau barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dia edarkan kembali kepada pengguna sabu lainnya,” ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakRudapaksa Gadis 11 Tahun, Seorang Warga Langsa Diringkus Polisi
Artikulli tjetërKomunikasi Efektif Salah Satu Strategi Promosi Kesehatan Terkait Bahaya Rokok Bagi Remaja