Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Pelaku berinisial KH (36) warga Gampong Paya Peulawi Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur ini ditangkap polisi di sebuah gubuk desa setempat pada Selasa (19/7/22) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Simpan Sabu, Seorang Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Renarkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Paya Peulawi dan sudah meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka KH di sebuah gubuk di areal tambak,” jelas Iptu Shandy, Selasa (26/7).

Baca Juga: Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Langsa

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,45 gram dan satu paket ganja dengan berat 1,45 gram yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.

“Kepada petugas, KH mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya,” jelas Iptu Shandy.

Baca Juga: Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa Gegara Sabu

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago