Categories: NEWS

Polisi Tangkap Pengirim Paket Asam Sunti Berisi Sabu di Bandara SIM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial AA (34), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi karena menyelundupkan narkotika. Pada Sabtu (6/7/2024).

AA mengirimkan paket asam sunti berisi 100 gram sabu ke Kota Tangerang Selatan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) dengan menggunakan jasa ekspedisi.

asat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, petugas Avsec bandara memeriksa paket tersebut dan ditemukan kotak paket berisi asam sunti beserta narkotika jenis sabu. Temuan ini lalu dilaporkan ke polisi.

“Kita menerima laporan dari petugas bandara, kemudian langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Diketahui, paket asam sunti berisi sabu ini dikirim dengan nama palsu yakni Edi di Krueng Geukuh, Aceh Utara dengan tujuan Tangerang Selatan. Disebutkan, paket itu akan diterima oleh Zulfadli.

“Ternyata nama pengirim, alamat, serta penerima barang ini palsu, lalu kita dalami hingga akhirnya menangkap pelaku AA di Stasiun Kereta Api Krueng Geukuh, Aceh Utara pada Selasa (9/7/2024) kemarin,” katanya.

Tersangka AA alias Edi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial PL yang kini masuk DPO kepolisian. Untuk mengirim paket haram itu, AA diupah sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka diupah oleh PL, PL ini adalah orang yang memberikan Narkotika jenis Sabu kepada AA untuk dikirimkan ke Tangerang, kemudian AA atas inisiatifnya membuat paket Sabu tersebut dengan asam sunti untuk mengelabui petugas ekspedisi,” jelasnya.

Sedangkan yang menyuruh memalsukan identitas pengirim maupun penerima adalah inisial AS yang menurut AA bahwa AS juga warga Aceh Utara yang berdomisili di Tangerang yang kini masuk DPO.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 100,94 gram, satu kotak kardus asam sunti, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku AA.

Perlu diketahui, ketiga pelaku merupakan warga Aceh Utara, tutur Chandra.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Ini adalah pengungkapan yang ke 3 pengiriman Narkotika via jasa ekspedisi yang berhasil digagalkan oleh Avsec Bandara SIM dipintu X-Ray Cargo sepanjang 2023 sampai 2024, yaitu Sabu 10 Kg, 1 Kg & 100 gram.

“Jadi tidak usah lagi lah para pelaku mengirimkan Narkotika karena Insya Allah pasti ketangkap dan diproses hukum sesuai UU Narkotika,” pinta Kasatreskoba.

Sementara itu, untuk tersangka PL selaku pemilik dan AS selaku penerima sabu di Tangerang juga masih kita selidiki, pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ketua Kadin Aceh Dorong Seleksi Ketat Izin Usaha Tambang Lokal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, mendorong agar…

1 jam ago

Pembangunan Breakwater di Palak Kerambil Susoh Mulai Dikerjakan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 jam ago

Peringati Maulid Nabi, Yayasan Lembah Geurute Santuni 100 Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Masyarakat Lembah Geurute di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyantuni 100…

1 jam ago

Sidang Perdana Korupsi BRA: Ketua dan 5 Anggota Diduga Rugikan Negara Rp15,3 M

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Eks Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri Ddk menghadapi sidang perdana…

1 hari ago

Polisi Sempat Cegah Kedatangan 152 Pengungsi Rohingya ke Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, menyatakan bahwa upaya…

2 hari ago

Kemenkumham Sesalkan Pemkab Aceh Selatan Soal Rohingya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyayangkan langkah Pemerintah…

2 hari ago