Satreskrim Polres Pidie mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie meringkus seorang oknum sopir Hiace yang diduga melakukan pelecehan seksual seorang gadis asal Aceh Timur saat dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Langsa.
Tersangka berinisial AZ (36) warga Langsa ini ditangkap di jalan lintas pembatasan Stabat- Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Tebing Tinggi Sumut dan sedang dalam perjalanan menuju Medan atau Langsa.
“Kita langsung membentuk tim dengan patroli dan menunggu di pintu keluar Tol Amplas, kemudian ketika kita melihat sebuah mobil truk yang sesuai dengan data yang dikumpulkan dan langsung menghadang mobil tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (29/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung diamankan dan dibawa untuk dititip sementara di rumah tahanan Polsek Sunggal.
Baca Juga: Gadis Aceh Timur Diduga Jadi Korban Pelecehan Sopir Hiace di Pidie
“Setelah itu tersangka dibawa kembali ke Medan dan kita titip sementara di rumah tahanan Polsek Sunggal Porestabes Medan,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diketahui seorang gadis berinsial U (21) asal Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum sopir mobil penumpang jenis Hiace saat dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Langsa.
Pelecehan itu terjadi di kawasan Gampong Paleu Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus yang dialami oleh korban ini kemudian dilaporkan ke Polres Pidie hingga pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar