Categories: NEWS

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS (54) warga Gampong Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (31).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah orang tuanya, di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lebih lanjut, sebut Narsyah, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/22/I/SPKT/Polres Aceh Selatan/polda Aceh, tanggal 1 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Gampong Manggis Kecamatan Labuhan Haji.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (3/2/2026).

Narsyah menjelaskan bahwa peristiwa memilukan yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, saat itu pelaku awalnya masuk ke rumah korban dan menggiring korban secara paksa ke dalam kamar.

“Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk memegang dan memainkan alat vitalnya hingga mencapai ejakulasi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba serta meremas bagian sensitif korban,” ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, kata Narsyah, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Meski sempat diancam, lanjutnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan bejat SS kepada sang ibu. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

6 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

6 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago