Categories: NEWS

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Teti Wahyuni, eks Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dalam perkara korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, pada Senin (2/2/2026).

Selain pidana penjara, Teti Wahyuni juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar,”putus hakim.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.

“Kemudian denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar,”putus hakim lagi.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni dengan pidana enam tahun penjara, sedangkan Mulyadi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BGP Provinsi Aceh yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, yang sebagian telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago