Categories: NEWS

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Teti Wahyuni, eks Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dalam perkara korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, pada Senin (2/2/2026).

Selain pidana penjara, Teti Wahyuni juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar,”putus hakim.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.

“Kemudian denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar,”putus hakim lagi.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni dengan pidana enam tahun penjara, sedangkan Mulyadi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BGP Provinsi Aceh yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, yang sebagian telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 minggu ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 minggu ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 minggu ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 minggu ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago