kedua terdakwa saat disidangkan, foto: naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Teti Wahyuni, eks Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, dalam perkara korupsi program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, pada Senin (2/2/2026).
Selain pidana penjara, Teti Wahyuni juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
“Terdakwa wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar,”putus hakim.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.
“Kemudian denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar,”putus hakim lagi.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni dengan pidana enam tahun penjara, sedangkan Mulyadi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BGP Provinsi Aceh yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, yang sebagian telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…
Komentar