Categories: NEWS

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS (54) warga Gampong Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (31).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah orang tuanya, di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lebih lanjut, sebut Narsyah, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/22/I/SPKT/Polres Aceh Selatan/polda Aceh, tanggal 1 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Gampong Manggis Kecamatan Labuhan Haji.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (3/2/2026).

Narsyah menjelaskan bahwa peristiwa memilukan yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, saat itu pelaku awalnya masuk ke rumah korban dan menggiring korban secara paksa ke dalam kamar.

“Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk memegang dan memainkan alat vitalnya hingga mencapai ejakulasi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba serta meremas bagian sensitif korban,” ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, kata Narsyah, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Meski sempat diancam, lanjutnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan bejat SS kepada sang ibu. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago