Categories: NEWS

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS (54) warga Gampong Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut diringkus atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (31).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah orang tuanya, di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lebih lanjut, sebut Narsyah, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/22/I/SPKT/Polres Aceh Selatan/polda Aceh, tanggal 1 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Gampong Manggis Kecamatan Labuhan Haji.

“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di gampong Apha Kecamatan Labuhan Haji pada Minggu (1/2) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (3/2/2026).

Narsyah menjelaskan bahwa peristiwa memilukan yang menimpa korban itu terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, saat itu pelaku awalnya masuk ke rumah korban dan menggiring korban secara paksa ke dalam kamar.

“Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk memegang dan memainkan alat vitalnya hingga mencapai ejakulasi. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba serta meremas bagian sensitif korban,” ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, kata Narsyah, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Meski sempat diancam, lanjutnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan tindakan bejat SS kepada sang ibu. Merasa tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan.

“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

3 jam ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

3 jam ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

3 jam ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

3 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago