Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Pidie, Pelaku dan Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Sigli | Polres Pidie berhasil mengungkap kasus prostitusi anak yang terjadi di Kabupaten setempat. Polisi turut menangkap tiga tersangka, salah satunya berprofesi sebagai Mucikari yang menghubungkan para korban dengan pria hidung belang.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF alias Ririn (38) warga Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli sebagai mucikari. Kemudian IW alias Toke Salak (40) warga Raya Lhok kaju Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie dan DI (26) warga Lamseupeung kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh yang merupakan pelanggan.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatreskrim Iptu Ferdian Candra mengatakan, berdasarkan keterangan anak yang merupakan korban dari pelaku, bahwa keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang atau penikmat seks oleh tersangka IF sejak bulan Juli 2020.

“Korban kita sebut saja mawar dan melati, bahwa keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang oleh IF kepada tiga orang laki-laki dengan bayaran sebesar Rp200 -Rp500 ribu,” kata Kasat pada Kamis (15/10/2020).

Tersangka IF ditangkap pada Selasa (13/10) sekira pukul 20.00 WIB oleh tim Unit Opsnal Sat Reskrim di Terminal Terpadu Kota Sigli. Kemudian pada Rabu (14/10) pukul 15.00 WIB, tersangka IW dan DI berhasil dibekuk di daerah yang sama.

“Mereka berhasil ditangkap di Terminal Terpadu Kota Sigli. Satu pelaku berinisial I masih dalam pengerajaran dan berstatus DPO,” ungkapnya.

Korban anak atas nama Mawar, kata Kasat, telah diperdagangkan sebanyak empat kali dan korban Melati sebanyak tiga kali diperdagangkan kepada kepada tiga orang tersangka.

“Korban atas nama Mawar sudah empat kali, sementara Melati tiga kali diperdagangkan kepada tiga pelaku, salah satunya masih DPO,” terang Kasat Reskrim.

Atas pebuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang Jo Pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakPlt Gubernur Pimpin Rapat Kesiapan PON Aceh-Sumut
Artikulli tjetërPenderita Sembuh Capai 149 Orang, Satgas Covid-19 Apresiasi Tim Medis