Categories: KRIMINALNEWSPIDIE

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Pidie, Pelaku dan Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Sigli | Polres Pidie berhasil mengungkap kasus prostitusi anak yang terjadi di Kabupaten setempat. Polisi turut menangkap tiga tersangka, salah satunya berprofesi sebagai Mucikari yang menghubungkan para korban dengan pria hidung belang.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF alias Ririn (38) warga Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli sebagai mucikari. Kemudian IW alias Toke Salak (40) warga Raya Lhok kaju Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie dan DI (26) warga Lamseupeung kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh yang merupakan pelanggan.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatreskrim Iptu Ferdian Candra mengatakan, berdasarkan keterangan anak yang merupakan korban dari pelaku, bahwa keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang atau penikmat seks oleh tersangka IF sejak bulan Juli 2020.

“Korban kita sebut saja mawar dan melati, bahwa keduanya telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang oleh IF kepada tiga orang laki-laki dengan bayaran sebesar Rp200 -Rp500 ribu,” kata Kasat pada Kamis (15/10/2020).

Tersangka IF ditangkap pada Selasa (13/10)  sekira pukul  20.00 WIB oleh tim Unit Opsnal Sat Reskrim di Terminal Terpadu Kota Sigli. Kemudian pada Rabu (14/10) pukul 15.00 WIB, tersangka IW dan DI berhasil dibekuk di daerah yang sama.

“Mereka berhasil ditangkap di Terminal Terpadu Kota Sigli. Satu pelaku berinisial I masih dalam pengerajaran dan berstatus DPO,” ungkapnya.

Korban anak atas nama Mawar, kata Kasat, telah diperdagangkan sebanyak empat kali dan korban Melati sebanyak tiga kali diperdagangkan kepada kepada tiga orang tersangka.

“Korban atas nama Mawar sudah empat kali, sementara Melati tiga kali diperdagangkan kepada tiga pelaku, salah satunya masih DPO,” terang Kasat Reskrim.

Atas pebuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang Jo Pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago