Polisi Ungkap Pemalsuan Shampo, ini Perbedaan Shampo Asli dan Palsu

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten pada Jumat, (31/12).

Analisaaceh.com | Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa 28 Desember 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten pada Jumat, (31/12).

Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., menyampaikan, pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12),” katanya.

Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.

“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” jelas Kabid Humas.

Pada saat pengecekan gudang, Ia mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.

“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” jelasnya lebih lanjut.

Pasca pemeriksaan tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar.

Cara Bedakan Shampo Asli dan Palsu

Saat press conference, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.

Disebutkannya, bahwa shampo palsu memiliki rekatan antar sachet masih renggang dan warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental.

“Bahkan wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” jelasnya.

Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.

“Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprak1.059 Kali Gempa Bumi Terjadi di Aceh Sepanjang Tahun 2021
Artikulli tjetër662 Kejadian Bencana Terjadi di Aceh Selama 2021, Kerugian Capai Rp235 Miliar